Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini reaksi Gibran Rakabuming Raka hingga Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: Alhamdulillah

Putusan MKMK tersebut mengundang beragam tanggapan dari sejumlah tokoh hingga Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Berikut Tribunnews.com rangkum reaksi sejumlah tokoh politik terkait putusan MKMK:

Respons Gibran Rakabuming Raka 

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat terkait putusan MKMK yang menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

Baca juga: Politikus PDIP Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK: Ini Pelajaran

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.

Reaksi Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-2 Mahfud MD mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Namun demikian, kata Mahfud yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu, merasa bangga lagi setelah MK memgeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

Di akun media sosialnya ia pun mengaku bangga dengan MK sebagai guardian of constitution.

Mahfud yang kini juga merupakan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pun menyampaikan salam hormatnya kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (7/11/2023).

Mahfud mengungkapkan ia merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.

"Karena dalam beberapa tahun terakhir ini MK rasanya jadi cemoohan," kata Mahfud.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MKMK Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Tidak Hormat

Ia mengatakan dengan putusan MKMK tersebut, proses pemilu dan paslon presiden atau wakil presiden tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres tetap sah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.

"Dengan putusan MKMK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres/cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud.

Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pacul mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.

"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, keputusan MKMK tersebut merupakan pelajaran bagi semua anak bangsa yang tertarik menjadi hakim konstitusi.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.

Sehingga, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menilai putusan MKMK sangat bagus memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka itu.

"Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," ucap Pacul.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan