Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Sujud Syukur dengan Putusan MKMK: Wacana Penggagalan Gibran Cawapres Gagal

TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka malah sujud syukur mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TKN Prabowo-Gibran mengaku sujud syukur dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK soal syarat usia Capres-Cawapres.

Sekadar informasi, MKMK membacakan empat putusan terkait 21 laporan dugaan etik yang diterima pihaknya.

Putusan pertama terlapornya semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat, dan putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Menyikapi empat putusan tersebut, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku bersyukur mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut.

Menurutnya, putusan itu menandakan rencana pengagalan Gibran menjadi cawapres lewat MKMK dipastikan sudah gagal.

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya pun mendengar langsung aspirasi masyarakat mengenai putusan tersebut.

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres

Hasilnya, banyak masyarakat juga yang bersyukur dengan putusan MKMK tersebut.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan substansi putusan MKMK itu tetap memberikan kesempatan anak muda untuk hisa maju menjadi capres maupun cawapres.

Termasuk, Gibran yang kini menjadi cawapres Prabowo.

Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD

"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," katanya.

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Satu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan