Pilpres 2024
Ganjar dan Anies Tanggapi Putusan MKMK, Prabowo Pilih Kabur saat Ditanya
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan mengaku menghoramti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Daryono
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung posisi MK sebagai salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini. Kita berbicara konstitusi aja sudah tinggi. Ini mahkamahnya konstitusi, kemudian di situ ada majelis kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi, tingginya tinggi ini."
Baca juga: Hormati Keputusan MKMK, Ini Harapan Anies usai Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Kemudian, dia kembali menegaskan akan menghormati keputusan MK
"Mudah-mudahan ini bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Prabowo Subianto
Sementara itu, Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) memilih menghindar ketika dimintai tanggapan oleh awak media.
Peristiwa itu terjadi selepas Prabowo menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Mega, Jakarta, Rabu, (8/11/2023), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Dia hanya berujar, "Oke, makasih," sambil mengacungkan jempolnya kepada para wartawan.
Kemudian, Prabowo melambaikan tangan dan pergi menjauh. Ketika dikejar oleh wartawan, dia masih memilih untuk bungkam.
Prabowo bergegas masuk ke dalam mobil berwarna putih yang telah menunggunya.
Baca juga: Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian

Semua pihak diminta menghormati
Sementara itu, Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah meminta semua pihak yang berkepentingan untuk menghormati putusan MKMK
"Tidak hanya soal sanksi seluruh hakim sembilan orang dan yang terberat Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK dengan tetap menjadi anggota hakim konstitusi, tapi juga menghormati bahwa putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak dapat diganggu gugat karena final dan mengikat serta wajib untuk dijalankan. Bahkan, adanya gugatan baru terkait hal ini pun jika dikabulkan baru bisa berlaku di pemilu 2029," kata Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Mardiansyah kemudian menyinggung Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan hak konstitusinya untuk maju sebagai cawapres.
Dia menyebut upaya Gibran itu juga harus dihormati.
"Ya harus dihargai juga jangan karena takut kalah atau bahkan sudah merasa kalah lalu marah-marah, uring-uringan terus seperti anak kecil yang ngambek," katanya.
Kata Mardiansyah, perubahan atau perbaikan dalam demokratisasi pemilihan umum adalah hal yang wajar.
Baca juga: Puji Putusan MKMK, Mahfud MD: MKMK Bisa Seberani itu, di Luar Ekspektasi Saya
(Tribunnews/Febri/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.