Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres

Mardiansyah meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah bicara soal dinamika politik yang terjadi belakangan ini, terutama soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Mardiansyah juga menilai bagaimana Jokowi selama ini sudah berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Mardiansyah awalnya meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut.

"Tidak hanya soal sanksi seluruh hakim sembilan orang dan yang terberat Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK dengan tetap menjadi anggota hakim konstitusi, tapi juga menghormati bahwa putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak dapat diganggu gugat karena final dan mengikat serta wajib untuk dijalankan. Bahkan adanya gugatan baru terkait hal ini pun jika dikabulkan baru bisa berlaku di pemilu 2029," kata Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif

Mardiansyah mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka menggunakan hak konstitusinya untuk maju sebagai cawapres.

"Ya harus dihargai juga jangan karena takut kalah atau bahkan sudah merasa kalah lalu marah-marah, uring-uringan terus seperti anak kecil yang ngambek," kata Mardiansyah.

Menurutnya, proses demokratisasi dalam pemilihan umum mengalami perubahan atau perbaikan itu merupakan hal yang sangat lumrah.

Pada masa yang lalu, Mardiansyah menyebut persyaratan capres cawapres minimal sarjana strata satu, lalu diubah menjadi SMA atau yang sederajat hanya untuk mengakomodir agar Megawati bisa mencalonkan diri sebagai capres.

"Lalu saat Prof Mahfud MD menjadi Ketua MK, ketika proses pemilu tahapannya sudah berjalan, bahkan DCT para caleg sudah ditetapkan, keluar putusan MK terkait sistem pemilu yang sebelumnya ditentukan suaranya melalui nomor urut diubah menjadi suara terbanyak," kata dia.

Karena itulah, dia menilai perubahan dalam proses demokratisasi ini biasa terjadi.

Sehingga sikap yang berlebihan dari kelompok lain dan pendukungnya justru semakin menguatkan bukan soal nilai-nilai yang diperjuangkan, tapi hanya soal kepentingan politik kekuasaan semata.

"Jangan drama terus, memangnya enggak capai ya selalu main perasaan walaupun kita sangat memahami kekecewaan yang dirasakan keluarga besar PDIP karena merasa setengah kekuatannya hilang setelah Jokowi dan keluarga memutuskan untuk tidak bersama lagi," kata dia.

Baca juga: Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika

Sejak awal menjabat sebagai Presiden, Mardiansyah menilai Jokowi terlihat sekali tekadnya untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.

Dia mengatakan sudah banyak sekali yang dilakukan dan publik rasakan bersama manfaatnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan