Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil Brahma Aryana, Mahasiswa FH Unusia yang Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Profil Brahma Aryana mahasiswa Unusia yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas-Unusia
Profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

Lantas siapa Brahma Aryana?

Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.

Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia. Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia. Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM). (bem.unusia.ac.id)

Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.

Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.

Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.

Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Dipuji Ketua MKMK

Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan