Pilpres 2024
Profil Brahma Aryana, Mahasiswa FH Unusia yang Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Profil Brahma Aryana mahasiswa Unusia yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.

Apa yang Digugat Brahma Aryana?
Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Brahma Aryana
Batas Usia Capres-Cawapres
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.