Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan 7 hakim konstitusi tak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wahiduddin Adams dan mantan Ketua MK Anwar Usman saat mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Saldi Isra mengungkapkan alasan tujuh hakim konstitusi tidak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan tujuh hakim konstitusi tidak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Dari sembilan hakim konstitusi, hanya dua orang yang bersedia menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Mereka adalah Suhartoyo dan Saldi Isra.

Saldi mengatakan, tujuh hakim yang menolak menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK memiliki pendapat berbeda-beda. 

Hakim Arief Hidayat yang hampir terpilih jadi Ketua MK kembali, pada Maret 2023 lalu beralasan karena ingin mengambil peran lain. 

Selanjutnya, Hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams berdalih akan segera pensiun. 

Sementara, Anwar Usman tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK karena sesuai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menyatakan dia terbukti melanggar etik berat.

Oleh sebab itu, Saldi dan Suhartoyo dianggap tepat menjadi pimpinan MK karena pengalamannya sebagai hakim konstitusi.

"Yang mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK ya. Saya 6,5 tahun, sudah bisa tahu lah satu sama lain. Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua. Tapi kenapa Pak Harto bersedia tanya ke beliau. Saya manggil beliau Pak Harto," kata Saldi, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lakukan salam komando dengan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lakukan salam komando dengan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi. 

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan