Pilpres 2024
Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan 7 hakim konstitusi tak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.