Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Besok Penetapan Capres-Cawapres, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU

Oleh karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif.

ist
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya. 

Penetapan Capres-Cawapres tersebut akan merujuk pada eraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Hasyim Asyari.

Baca juga: Elektabilitas Capres-Cawapres dari 3 Hasil Survei: Prabowo-Gibran Naik, Ganjar-Mahfud MD Merosot

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjut dia.

Sehari setelah pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, Selasa (14/11/2023) KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.

Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan