Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres

Kurnia menegaskan, alasan sederet kecacatan itu yang mendorong pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU dan Dewan

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (13/11/2023), terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 hasil revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 hasil revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun aturan tersebut membahas soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan KPU merevisi aturan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pembentukan PKPU 23/2023 bagi kami cacat moral, cacat secara institusional, cacat secara formal, dan cacat secara substansial," kata Kurnia Saleh, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).

Kurnia menegaskan, alasan sederet kecacatan itu yang mendorong pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, gugatan uji materi PKPU 23/2023 sebelumnya telah didaftarkan pihaknya ke Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses.

"Kami memahami, bahwa uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengkoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Namun, perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua sefrustasi belakangan ini," kata Kurnia.

"Sehingga upaya ini sebetulnya diletakkan sebagai pembuktian terjadinya 'Pembusukan Demokrasi dan Hancurnya
Tatanan Bernegara secara total'," katanya.

Baca juga: Harta Kekayaan 6 Kandidat Capres Cawapres: Prabowo Paling Kaya, Anies Baswedan Paling Sedikit

Terkait hal itu, Kurnia mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikannya dalam laporan dugaan pelanggaran KPU ke Bawaslu.

Pertama, Kurnia meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap independen dan nerdeka dari segala macam bentuk intervensi dalam memeriksa dan memutus Perkara Pengujian PKPU 23 Tahun 2023 guna menjaga marwah demokrasi dan sebagai pembuktian Lembaga Mahkamah Agung benar-benar agung.

Kedua, Kurnia meminta KPU RI untuk menunda penetapan pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan putusnya uji materi PKPU 23/2023.

"Sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," ucapnya.

Ketiga, ia meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh
KPU RI khususnya dalam Pembentukan PKPU 23/2023, yang mengandung cacat hukum serius.

"Keempat, meminta kepada seluruh elemen Masyarakat untuk turut mengawal secara aktif penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk mengawasi Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu yang kerap kali
melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) namun lepas dari jerat penegakan hukum," ungkapnya.

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres.
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan