Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres

Kurnia menegaskan, alasan sederet kecacatan itu yang mendorong pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU dan Dewan

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (13/11/2023), terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 hasil revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Sebagai informasi, KPU RI sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) kemarin.

Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, Kurnia Saleh, menegaskan permohonan ini merupakan respons dari polemik Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, putusan MK nomor 90 menjadi dasar hukum KPU melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Baca juga: Formasi Tim Pemenangan AMIN Batal Diumumkan Sore Ini, Jubir Anies Baswedan Ungkap Alasan

Menurut Kurnia, polemik ini sudah mencoreng demokrasi yang sudah berjalan selama ini.

"Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada pembusukan demokrasi," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/11/2023).

Kurnia juga menilai, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah gagal menjalankan tugasnya.

"MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi untuk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar Jokowi untuk mundur, ternyata tidak," lanjutnya.

Oleh karenanya, Kurnia mendesak DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca-putusan MK nomor 90.

"Kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023."

"Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini," tandas Kurnia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan