Pilpres 2024
Momen Anies dan Cak Imin Sematkan 'Ban Kapten' kepada Eks Kabasarnas Muhammad Syaugi
Marsekal Madya TNI (Purn.) Muhammad Syaugi Alaydrus resmi memimpin Tim Pemenangan pasangan AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marsekal Madya TNI (Purn.) Muhammad Syaugi Alaydrus resmi memimpin Tim Pemenangan AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar).
Penunjukkan eks Kabasarnas itu ditandai dengan pemberian jersey Tim Pemenangan AMIN dan penyematan 'ban kapten' oleh Anies dan Cak Imin.
Momen itu terjadi di Rumah Tim Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Setelah Anies mengungkapkan seluruh struktur Tim Pemenangan AMIN, secara simbolis Anies memperkenalkan jersey Tim Pemenangan AMIN.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, jersey Timnas AMIN berwarna dasar abu-abu tua.
Terdapat corak warna lain di bagian dada memanjang horizontal, yaitu garis tebal dengan paduam warna putih biru hijau dan merah.
Di bagian dada sebelah kiri, ada tulisan AMIN dicetak besar, tepatnya berlatar warna putih.
Sementara itu, di bagian belakang terdapat logo partai Koalisi Perubahan sebagai pengusung juga dipasang pada bagian belakang jersey, dan terdapat tulisan TIMNAS.
Setelah penyerahan jersey kepada Syaugi, Anies dan Cak Imin juga menyematkan 'ban kapten' di lengan kanan Syaugi.
'Ban kapten' itu berinisial C yang berarti captain.
Berikut Susunan Tim Pemenangan AMIN yang diumumkan hari ini:
1. CAPT: MUHAMMAD SYAUGI ALAYDRUS
2. CO-CAPT 1: SUDIRMAN SAID
3. CO-CAPT 2: THOMAS TRIKASIH LEMBONG
4. CO-CAPT 3: AL MUZZAMMIL YUSUF
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.