Pileg 2024
Bawaslu Tolak Sengketa Irman Gusman, Kuasa Hukum: Masih Jauh dari Rasa Keadilan
Irman Gusman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Taufik Hidayat Nasution menanggapi putusan majelis adjudikasi Bawaslu RI yang menolak permohonan sengketa Pemilu 2024 dari Irman Gusman, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.
Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.