Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu

Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Bawaslu.

Tribunnews
Syukur Destieli Gulo (tengah) pemohon satu saat membuat gugatan ke Bawaslu RI terkait penetapan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) berpandangan Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Maka, TAPKP pun meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut.

Narahubung kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023. 

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta BAWASLU memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo, yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,” ujar Alvon dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (20/11/2023).

Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan pihaknya mengingatkan adanya putusan MKMK, yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023. 

Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Ini membuktikan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Baca juga: Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran di GBK

Di samping itu, putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. 

Hal ini karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II menyatakan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum saatnya menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto

Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal  169 huruf Q.

“Jadi, bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” ucap Jhonatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan