Pilpres 2024
Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Bawaslu.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Febri Prasetyo
Tribunnews
Syukur Destieli Gulo (tengah) pemohon satu saat membuat gugatan ke Bawaslu RI terkait penetapan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Jadi, saya tidak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya tidak apa-apa. Itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang sudah mulai menyerang dari wilayah manapun. Dari soal hukum, politik, dan sebagainya. Dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam-macamlah," kata Noel
Baca juga: Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.