Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Keputusan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu

Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 digugat ke Bawaslu.

Tribunnews
Syukur Destieli Gulo (tengah) pemohon satu saat membuat gugatan ke Bawaslu RI terkait penetapan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. 

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alvon mengungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Baca juga: Gerindra Sebut Banyak Isu yang Dicari Sejak Gibran Maju Cawapres: Harusnya Fokus Pemenangan Saja

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” paparnya.

Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

Keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.

Syukur Destieli Gulo yang menjadi penggugat satu merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam). Sejak berkuliah, Syukur Destieli aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan.

Dia pernah ditunjuk sebagai Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi KPS Fakultas Hukum Unpam serta Koordinator Wilayah Jawa 1, Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia periode 2020-2021.

Baca juga: Gibran Pamer Ijazahnya Imbas Tudingan Ijazah Palsu, Tertulis Lulusan University of Bradford Inggris

Selain itu, Syukur Destieli Gulo juga pernah menjadi kuasa hukum dari para pemohon atas Permohonan Uji Material kembali (Re-Judicial Review) pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran negara RI tahun 2017 no. 182, tambahan lembaran negara RI No. 6109, sebagai mana telah dimaknai  dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU/XXI/2023 terhadap pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 1 ayat 3 dan UUD 1945.

Syukur Destieli Gulo bersama sejumlah rekannya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi yang berkedudukan hukum (domisili) di Gedung Menara Hijau, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan.

Kubu Prabowo-Gibran tak permasalahkan

Sementara itu, Wakil Komandan Golf Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer, alias Noel mengaku tak mempermasalahkan apabila proses pencalonan Gibran digugat.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final. 

Hal itu disampaikan Noel menanggapi Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI 2.0 yang melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan