Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Sejumlah Tokoh di Balik Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran yang Kini Disorot, Ada Caleg Golkar

Ribuan perangkat desa dan kepala desa ditengarai menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming di Indonesia Arena GBK, Minggu (19/11/2023). 

"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," tegasnya.

3. DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia)

PPDI menjadi salah satu organisasi perangkat desa yang mendukung Prabowo-Gibran.

Sebagaimana Apdesi, para pengurus DPN PPDI bertemu dengan Presiden Jokowi pada Rabu, 8 November 2023.

Dalam pertemuan itu, DPN PPDI dipimpin oleh Dewan Penasehat PPDI Muhammad Asri Anas. 

Sebagaimana disebutkan di atas, Muhammad Asri Anas merupakan Koordinator Desa Bersatu.

Ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian. Selain itu, mereka menuntut penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian. Selain itu, mereka menuntut penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).  (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana pada 8 November lalu itu, PPDI mengatakan Presiden Jokowi menyetujui usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal selama 16 tahun.

Diketahui, masa jabatan kades saat ini adalah selama 6 tahun.

Sementara itu, dalam revisi Undang-undang (UU) Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun.

"Kami juga sampaikan substansi revisi UU Desa di mana PPDI sudah memasukan daftar inventaris masalah (DIM) pendamping. Salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujar Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun (tetapi bisa) 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," lanjutnya.

Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima, nantinya masa jabatan kades maksimal bisa selama 16 tahun.

3. ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional)

Tak banyak catatan mengenai ABPEDNAS.

ABPEDNAS dipimpin oleh Indra Utama dan Sekjen Deden Syamsuddin.

Baca juga: Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan