Kamis, 4 September 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Diganti Suhartoyo Jadi Ketua MK: Para Hakim Langsung Rapat

Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan dirinya.

Anwar secara resmi telah menyampaikan surat keberatan itu kepada MK. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.

Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Baca juga: Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.

"Iya, MK sudah menerima surat keberatan administratif itu, saya sudah baca juga," kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH," ucap dia.

"Nanti kalau sudah ada info lagi, saya update lagi infonya," kata Fajar.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut.

Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

Baca juga: Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan