Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

Bawaslu Masih Alami Kendala Soal Mekanisme Perlakuan Hukum Terhadap Netralitas TNI

Bawaslu RI hingga saat ini masih berdiskusi dengan TNI terkait mekanisme hukum terkait netralitas dalam Pemilu.

Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga saat ini masih berdiskusi dengan TNI terkait mekanisme hukum terkait netralitas dalam Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan mekanisme netralitas tersebut sudah ada.

Namun, masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi perlakuan hukum.

"Kendalanya misalnya ada aturan yang harus kita obrolkan lagi dengan teman-teman TNI. Kita lagi diskusi," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (24/11/2023).

"Tentu sekarang sudah ada mekanismenya. Pertama, perbaikan-perbaikan mekanisme dibicarakan," sambungnya.

Bagja mengungkapkan mekanisme perlakuan hukum terkait netralitas TNI berbeda dengan Polri yang hanya bakal mengarah ke ranah etik.

Baca juga: Wacana Pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri, Ray Rangkuti: Sebagai Alarm Pengingat

Berbeda dengan Polri, lanjutnya, jika TNI terbukti melanggar netralitas maka akan diarahkan ke salah satu jalur antara etik atau pidana militer.

"TNI sangat keras itu, bisa masuk pidana militer kalau TNI. Itu yang agak menurut kami ini yang harus ditaruh pada relnya. Ini etik atau pidana, karena kalau di polisi kan etik. Kalau di militer, kok pidana, nanti kan ada ketidaksamaan," katanya.

Baca juga: Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu

"Treatment hukumnya berbeda. Berbeda itu jadi masalah. Semoga sih tidak ada," ujarnya.

Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI

Panglima TNI sebelumnya meluncurkan pendirian posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Posko pengaduan ini ditujukan guna memudahkan masyarakat melaporkan anggota TNI yang kedapatan tidak netral di Pemilu.

Pendirian posko dilakukan untuk memudahkan masyarakat (melapor) apabila ada TNI yang tidak netral.

Adapun posko pelaporan ini akan dibuka baik fisik dengan datang sendiri melapor, maupun daring via hotline.

Masyarakat juga diminta menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan