Pilpres 2024
Bawaslu Masih Alami Kendala Soal Mekanisme Perlakuan Hukum Terhadap Netralitas TNI
Bawaslu RI hingga saat ini masih berdiskusi dengan TNI terkait mekanisme hukum terkait netralitas dalam Pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan beserta buktinya nanti akan dikoordinasikan ke Bawaslu untuk memutuskan seberapa berat tingkat pelanggarannya, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana.
Jika Bawaslu menyatakan laporan tersebut masuk dalam pelanggaran berat, maka Puspom TNI akan melangsungkan penyidikan untuk 19 hari ke depan, dengan rincian 14 hari untuk penyidikan dan 5 hari menyusun penuntutan.
Bila Bawaslu mengatakan ada pelanggaran berat, Puspom TNI akan langsung melakukan penyidikan dalam tenggat waktu 19 hari, 14 hari untuk POM dan 5 hari tingkat untuk penuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.