Sabtu, 27 September 2025

Pilpres 2024

Pengamat Sebut DPR Bisa Saja Jalankan Hak Angket, Tapi Pertanyakan Ketersediaan Waktu

Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman menilai ada kemungkinan hak angket akan dijalankan oleh DPR.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman. 

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.

Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.

Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir.

Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari 3 fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan