Pilpres 2024
Pengamat Sebut DPR Bisa Saja Jalankan Hak Angket, Tapi Pertanyakan Ketersediaan Waktu
Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman menilai ada kemungkinan hak angket akan dijalankan oleh DPR.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir.
Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari 3 fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.