Pilpres 2024
Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, MK Tegaskan Putusan Perkara 90 Tak Cacat Hukum
MK tolak gugatan uji materii perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 erkait syarat batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materii perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur, Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Brahma selaku Pemohon, menguji materii Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menyampaikan dalam kesimpulan, MK berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Keputusan itu diputus oleh delapan hakim tanpa mantan Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi
Putusan Perkara Nomor 90 Tak Cacat Hukum
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, dalam pertimbangan MKMK tidak memberikan penilaian putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.
Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah juga menegaskan, putusan perkara nomor 90 bersifat final dan mengikat.
"Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum."
"Tetapi justru menegaskan bawha putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," kata Yusmic di persidangan.
Yusmic menuturkan, pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman tidak lantas membuat perkara yang sudah diputuskan tidak sah.
"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian menegaskan, putusan MK yang sudah diketok oleh Anwar Usman itu berlaku sejak putusan selesai diucapkan dan harus dipatuhi oleh semua warga termasuk lembaga negara.
Sehingga, jika ada pihak tertentu yang yang masih tidak terima terhadap putusan MK maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.