Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, MK Tegaskan Putusan Perkara 90 Tak Cacat Hukum

MK tolak gugatan uji materii perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 erkait syarat batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023) - MK tolak gugatan uji materii perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 erkait syarat batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).  

Sebagai informasi, perkara ini diajukan kembali berkaitan dengan gugatan ulang terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia batas capres-cawapres.

Putusan MK soal perkara tersebut dinilai kontroversial karena menuai sejumlah pro dan kontra dari berbagai kalangan. 

Hal itu lantaran, dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Anwar Usman dinilai memberikan karpet merah bagi Gibran untuk melenggang di kontestasi Pilpres 2024

Buntut putusan itu Anwar Usman bahkan dinyatakan melanggar kode etik berat. 

Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan kini digantikan hakim konstitusi Suhartoyo. 

Sementara itu, Gibran saat ini telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan