Jumat, 22 Agustus 2025

pilpres 2024

Jadi Tema Debat, Intip Visi-Misi 3 Capres dan Cawapres soal Pemberantasan Korupsi

Begini visi-misi tiga capres-cawapres terkait pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu tema dalam debat.

TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Begini visi-misi tiga capres-cawapres terkait pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu tema dalam debat. 

Dalam visi Anies-Cak Imin yang mengusung 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua', juga tidak tertulis secara eksplisit terkait upaya pemberantasan korupsi.

Mereka lebih berfokus pada bagaimana cara-cara untuk mencapai kemakmuran bangsa Indonesia seperti ketersediaan layanan publik yang terjangkau dan berkualitas, pelestarian alam dan lingkungan, hingga mewujudkan negara berkeadilan.

Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD Jelang Debat Capres-Cawapres

Sementara terkait upaya pemberantasan korupsi tertuang dalam misi Anies-Cak Imin nomor delapan dengan judul 'Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.'

Ada tujuh upaya yang menjadi misi Anies-Caki Imin untuk memberantas korupsi di Tanah Air yaitu:

1. Menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029);

2. Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta;

3. Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategsi seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN;

4. Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain;

5. Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi;

6. Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih;

7. Memasukkan budaya anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan