Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023

Simak materi debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang di Jakarta.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Tiga pasangan capres-cawapres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD - Simak materi debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang di Jakarta. 

- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023

- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat

Debat Kelima

- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023

- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Mekanisme Debat Capres-Cawapres

Komisioner KPU Idham Kholik bersama pimpinan KPU RI saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023) - Simak materi debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang di Jakarta.
Komisioner KPU Idham Kholik bersama pimpinan KPU RI saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023) - Simak materi debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang di Jakarta. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sebelumnya, KPU mengubah format debat capres-cawapres, dari dilakukan secara terpisah menjadi dilakukan secara bersamaan.

Namun, KPU menjelaskan ihwal tetap digelarnya debat cawapres di dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Bedanya, dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan tersebut tak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres-cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres-cawapres.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan