Pilpres 2024
Pengamat Usul Timses dan Keluarga Capres-Cawapres Diikutsertakan Dalam Debat Pilpres 2024
Format atau model debat Pilpres 2024 didorong dikembalikan ke model yang sebelumnya dilakukan pada Pilpres 2019.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengusulkan agar Tim Sukses (Timses) dan keluarga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diikutsertakan dalam debat Pilpres 2024.
Menurutnya, inovasi yang dilakukan KPU dalam mengubah format atau model debat Pilpres 2024 sehingga menjadi berbeda dengan format pada Pilpres 2019, tanggung.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Mau Dibawa Ke Mana Pemilu 2024 yang digelar secara daring dan luring pada Minggu (3/12/2023).
"Okelah kalau debat ini tetap mau di model ini, cuma menurut saya inovasi KPU mengubah formula ini tanggung amat. Kenapa cuma menyertakan calon wakil presiden?" kata Ray.
Baca juga: Kontroversi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres
"Bagusnya, calon wakil presiden, beserta dengan calon presiden, tim sukses calon wakil presiden, bapak calon wakil presiden, dan paman calon wakil presiden boleh serta ikut dalam debat. Buat saja begitu sekaligus. Tanggung amat cuma calon presiden dan calon wakil presiden saja yang boleh terlibat di dalam (debat). Sekaligus saja," sambung dia.
Namun demikian, ia mendorong agar format atau model debat Pilpres 2024 dikembalikan ke model yang sebelumnya dilakukan pada Pilpres 2019.
Menurut Ray, hal tersebut karena cawapres juga menjadi bagian penting dalam debat tersebut.
"Kalau KPU beralasan supaya ketahuan ini, keserasian antara calon presiden dan wakil presiden, justru format dipisah itu juga memperlihatkan itu," kata dia.
"Kemarin, ketika di debat calon presiden, calon presidennya ngomong A. Begitu debat di calon wakil presiden, mungkin akan kesinggung isu yang sama, calon wakil presidennya malah ngomong B. Artinya kita tahu tidak ada kesesuaian pemahaman antara calon presiden dengan wakil presidennya. Itu yang bisa kita lihat," sambung dia.
Format Debat Diubah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan debat calon wakil presiden dilaksanakan agar pemilih bisa melihat kapasitas para calon pemimpin negeri.
Debat cawapres, kata dia, tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Format debat, lanjut dia, nantinya dibagi menjadi lima kali yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Hanya saja, ia menjelaskan format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.