Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Usul Timses dan Keluarga Capres-Cawapres Diikutsertakan Dalam Debat Pilpres 2024

Format atau model debat Pilpres 2024 didorong dikembalikan ke model yang sebelumnya dilakukan pada Pilpres 2019.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti. 

Ia mengatakan perbedaannya adalah pada tahun ini, format debat capres-cawapres masing-masing pasangan hadir tidak terpisah agar publik dapat melihat kerja sama di antara mereka dalam lima kali debat tersebut.

"Kemudian supaya publik semakin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan pada Sabtu (2/12/2023).

KPU, kata dia, juga memberikan proporsi waktu yang berbeda kepada capres dan cawapres untuk berbicara.

Ketika debat capres, lanjut dia, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak, sebaliknya saat debat cawapres.

Ia menyampaikan aturan baru itu telah disepakati oleh semua pasangan calon dan sekaligus membantah tuduhan ada permintaan dari satu paslon agar debat cawapres ditiadakan.

"Ketika debat cawapres proporsinya akan cawapres yang lebih banyak," kata dia.

Ia menambahkan urutan debat dan tema debat untuk calon presiden dan calon wakil presiden hingga saat ini belum tuntas dibahas.

KPU, lanjut dia, masih mematangkan usulan metode debat capres-cawapres yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.

"Rapat pertama dengan tim paslon Rabu (29/11/2023) kami minta tim paslon untuk usulkan metode, mekanisme, dan topik debat. Usulan itu kita matangkan lagi sebagai bahan untuk pertemuan berikutnya," kata Hasyim.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan dalam setiap debat capres dan cawapres bakal sama-sama didampingi oleh pasangannya.

Menurutnya, lanjut dia, aturan baru ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing," ucap Idham.

"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, kata dia, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri.

Tergantung, lajut dia, saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan