Pilpres 2024
PKS Kritik Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Kampanye
PKS kritisi aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD, Bawaslu sebut kemungkinan ada potensi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, beserta istrinya membagikan susu kemaan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023).
Mengenai hal itu, Sekretaris I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli, (MTZ) pun mengkritik aksi Gibran tersebut.
MTZ mengingatkan bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu program kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran.
Aksi Gibran itu pun dianggap sebagai bentuk dari kampanye meskipun saat membagikan susu tersebut Gibran tak mengajak warga untuk memilihnya pada Pilpres 2024.
“Jadi, walaupun dia tidak mengajak ‘pilihlah saya atau pilih nomor dua’, itu (pembagian susu) sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (4/12/2023).
Di sisi lain, MTZ juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menyebut pembagian susu tersebut sebagai bentuk dari kampanye karena tak ada ajakan untuk memilih.
Baca juga: Kampanye Hari Keenam: Cak Imin Minta Restu Kiai, Gibran Blusukan dan Mahfud Keliling Ponpes di Jatim
Apalagi, dalam aksi itu tak ada alat peraga kampanye (APK) atau orasi meminta dukungan agar memilih capres-cawapres nomor urut 2.
Lantas, MTZ pun menilai bahwa pasal yang mengatur tentang ketentuan kampanye merupakan pasal karet.
“Itu sangat terlalu karet ya, pasal-pasalnya di aturan kampanye itu, jadi mudah saja orang untuk berbuat ‘curang’ untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak di KPU,” ujarnya.
Bahkan, MTZ menganggap KPU mengistimewakan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu.
Selain itu, banyak kabar yang beredar juga bahwa paslon nomor urut 2 mendapat dukungan dari pihak penguasa, partai, Polri, dan KPU.
“Jadi kan jelas itu memang program bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan ke dalam program paslon nomor dua."
"Saya agak skeptis juga dengan perkembangan seperti ini, bahwa kok ada paslon yang ditanamemaskan oleh panitia,” ungkapnya.
Bawaslu Sebut Ada Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam hal ini diketahui tengah menyelidiki aktivitas Gibran di CFD itu, melalui Bawaslu Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.