Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sudah Konsultasi dengan Akademisi, Gibran Percaya Diri Hadapi Debat Capres-Cawapres

Wali Kota Surakarta ini juga menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan konsultasi kepada akademisi

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Cawapres Gibran Rakabuming Raka blusukan ke kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) sore. Gibran Rakabuming Raka siap menjalani debat perdana. 

Dalam lima kali debat itu pasangan Capres-Cawapres selalu hadir bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat Capres atau Debat Cawapres. Pada acara debat Pilpres 2019, Debat diawali dengan sesi Pasangan Capres lengkap.

Lalu pada tiga sesi berikutnya Debat Capres hanya dihadiri oleh Capres dan sesi Debat Cawapres hanya dihadiri oleh Cawapres. Pada sesi pamungkas, debat Pilpres diikuti pasangan Capres-Cawapres.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Nantinya, berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

Baca juga: Puan Maharani Minta Format Baru Debat Capres-Cawapres Dipertimbangkan Kembali

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," tutur Idham.

Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping. Hal itu, tegas Idham, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu. (Tribun Network/igm/mar/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan