Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD: Bawaslu Tak Diberi Tahu, Kubu Anies & Ganjar Beri Kritik

Berikut rangkuman beberapa fakta terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabumding Raka di CFD Jakarta.

Istimewa
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023). | Berikut rangkuman beberapa fakta terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat CFD Jakarta. 

Hingga saat ini Bawaslu Jakarta Pusat masih mengkaji apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran itu merupakan tindakan pelanggaran kampanye atau tidak.

Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.

Hal itu, kata Benny, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Tepatnya ada dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca juga: TKN: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan dan Tambah dengan Program Makan Siang Gratis dan Susu Gratis

3. Kubu Ganjar Pranowo Kritik Aksi Gibran, Singgung Etika

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pun menyinggung etika ketika dimintai tanggapan atas aksi Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

“Sebagai kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Etika disinggung Gilbert lantaran selama ini Gibran dianggap sudah menabrak sejumlah aturan demi bisa maju mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Salah satu yang disorot ialah perubahan UU Pemilu soal batas usia yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Kritisi Kampanye Makan Siang dan Susu Gratis dari TKN Prabowo-Gibran 

4. Kubu Anies Baswedan Sebut Gibran Lihai Cari Celah Aturan

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli turut mengritik aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

Taufik menyadari dalam aturan KPU memang dijelaskan bahwa suatu kegiatan tidak bisa disebut kampanye jika tidak ada alat peraga kampanye (APK) dan tidak ada ajakan untuk memilih.

Namun, menurut Taufik, tetap saja identitas cawapres nomor urut 2 akan melekat pada diri Gibran saat melakukan aksi bagi-bagi susu tersebut.

“Aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih atau kemudian ada APK atau kemudian ada orasi dan nomor capres atau partai."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan