Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kajian

Bawaslu DKI Jakarta sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Istimewa
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023). Bawaslu DKI Jakarta sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Pihak Bawaslu melalui Benny Sabdo mengaku tak diberitahu oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa.

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.

Saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir di CFD, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda.

Dalam menjalani aktivitas kampanye hari keenam Pilpres 2024 lalu, Gibran juga ditemani oleh sejumlah politisi.

Di antaranya Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Kemudian, Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, politikus PAN.

Lalu, ada Zita Anjani, Uya Kuya, serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dikritik PKS

Kegiatan Gibran membagi-bagikan susu kemudian dikritik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ), mengatakan saat membagikan susu tersebut Gibran memang tidak mengajak warga untuk memilihnya di Pilpres 2024.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian susu merupakan salah satu program kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Oleh sebab itu, MTZ menilai pembagian susu yang dilakukan Gibran sarat dengan bentuk kampanye.

“Jadi walaupun dia tidak mengajak ‘pilihlah saya atau pilih nomor dua’, itu (pembagian susu) sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ, Senin (4/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, KPU memang tidak menyebut pembagian susu itu sebagai bentuk kampanye, apabila tidak ada ajakan untuk memilih.

Selain itu, saat pembagian susu juga tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau orasi untuk meminta dukungan agar memilih paslon nomor dua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan