Pilpres 2024
Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kajian
Bawaslu DKI Jakarta sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
"Itu sangat terlalu karet, ya, pasal-pasalnya di aturan kampanye itu."
"Jadi mudah saja orang untuk berbuat ‘curang’ untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak di KPU," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan dan di WartaKotalive.com dengan judul: PKS DKI Sorot Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD, MTZ: Memang tak Ajak Memilih, Tapi itu Identik Nomor 2.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.