Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di MA

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Duit Koordinasi Rp 3 Miliar dan Tas Bermerk di Kantornya

KPK menyebut Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang dan tas branded di kantornya terkait pengurusan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang dan tas branded di kantornya terkait pengurusan perkara.

Hal itu diungkap dalam dakwaan Hasbi Hasan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023)

Penerimaan di kantornya terjadi dua kali, yakni pada Maret dan Juni 2022.

Pada Maret 2022, dia disebut-sebut menerima Rp 3 miliar dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

"Hasbi Hasan bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Uang itu dimaksudkan agar Hasbi Hasan membantu mengkondisikan perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022 atas terdakwa Budiman Gandi.

Bersamaan dengan Rp 3 miliar, Dadan juga menyerahkan print out susunan Majelis Hakim perkara Budiman Gandi yang diperoleh dari Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas menangani perkara tersebut ialah Sri Murwahyuni sebagai Hakim Ketua, Gazalba Saleh sebagai Hakim Anggota 1, dan Prim Haryadi sebagai Hakim Anggota 2.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,2 Miliar

Dalam pertemuan itu, Hasbi Hasan berjanji akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan pendapatnya dengan Gazalba Saleh terkait perkara Budiman Gandi.

"Terdakwa menyampaikan kepada Dadan Tri Yudianto bahwa Terdakwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaadnya dengan Gazalba Saleh karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," ujar jaksa penuntut umum.

Kemudian pada Juni 2022, Hasbi Hasan disebut-sebut menerima tiga tas branded, yakni dua Hermes dan satu Dior.

Ketiga tas tersebut bernilai hingga Rp 250 juta, diterimanya dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto.

"Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI,Terdakwa menerima 3 buah tas dari DADAN TRI YUDIANTO yaitu 1 buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000," katanya.

Hasil dari penerimaan-penerimaan tersebut berhasil mempengaruhi putusan kasasi Nomor 326 K/Pid/2022, di mana terdakwa Budiman Gandi dihukum 5 tahun penjara. Padahal sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.

Selain penerimaan di kantornya, jaksa juga mendakwa Hasbi Hasan atas penerimaan-penerimaan di tempat lain bersama Dadan Tri Yudianto yang menjadi terdakwa pada perkara split.

Total penerimaan itu mencapai Rp 11,2 miliar.

Selain untuk perkara pidana Budiman Gandi, penerimaan itu juga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan