Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap!

Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim MA juga memperbaiki subsider uang pengganti untuk rekannya sesama hakim agung itu. Namun, pidana denda

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gazalba Saleh mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun, dalam putusan kasasi perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. 

Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MA dengan nomor perkara 4072/K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan: Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Minggu (22/6/2025).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim MA diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Selain memangkas pidana penjara, majelis hakim MA juga memperbaiki subsider uang pengganti untuk rekannya sesama hakim agung itu. Namun, pidana denda tetap dipertahankan yakni Rp500 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.

Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja

Putusan kasasi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 12 tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) namun menjatuhkan uang pengganti dengan subsider 2 tahun. Kini, melalui putusan kasasi, masa hukuman dan beban subsidair Gazalba dikurangi.

Gazalba Saleh menjadi salah satu nama penting yang terseret dalam skandal besar pengondisian perkara di Mahkamah Agung.

Ia didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara perdata dan pidana di lingkungan peradilan tinggi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan