Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu

Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda dalam Pemilu 2024. Total ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Simak tugas anggota KPPS dari anggota 1 hingga 7 di TPS dalam Pemilu 2024. 

b. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

- Memberi penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas anggota KPPS.

- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

- Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.

- Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara saat rapat pemungutan suara.

- Menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih dan saksi.

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6, tapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan surat suara kepada pemilih.

- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

- Mengumumkan, pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia pada pukul 12.00 waktu setempat.

- Mengumumkan, pemungutan suara telah selesai dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.

c. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Mempersilakan anggota KPPS, saksi, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan