Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu

Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda dalam Pemilu 2024. Total ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Simak tugas anggota KPPS dari anggota 1 hingga 7 di TPS dalam Pemilu 2024. 

- Memastikan saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.

- Mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara.

- Membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.

- Meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.

- Dibantu anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi hasil perolehan suara pada formulir Model C1 Plano.

- Dibantu anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji

2. Anggota KPPS kedua

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

a. Pelaksanaan Pemungutan Suara

- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara

- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.

- Membuka surat suara satu per satu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan