Pemilu 2024
Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda dalam Pemilu 2024. Total ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
- Memastikan saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
- Mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara.
- Membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
- Meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.
- Dibantu anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi hasil perolehan suara pada formulir Model C1 Plano.
- Dibantu anggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji
2. Anggota KPPS kedua

a. Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
b. Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.
- Membuka surat suara satu per satu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.