Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu

Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda dalam Pemilu 2024. Total ada tujuh anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Simak tugas anggota KPPS dari anggota 1 hingga 7 di TPS dalam Pemilu 2024. 

- Membantu Ketua KPPS menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

- Menjumlahkan suara tidak sah.

- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

- Membantu Ketua KPPS mengisi formulir Model C

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Anggota KPPS ketiga

a. Pelaksanaan Pemungutan Suara

- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara

- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.

- Membuka surat suara satu per satu.

- Membantu Ketua KPPS menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

- Menjumlahkan suara tidak sah.

- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

- Membantu Ketua KPPS mengisi formulir Model C

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

4. Anggota KPPS keempat

a. Pelaksanaan Pemungutan Suara

- Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokkan dengan DPT , DPTb atau DPK.

- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.

- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.

- Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.

- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.

- Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.

- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.

- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII) pada:

  • Kolom suara sah partai politik, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk partai politik; atau
  • Kolom suara sah calon, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk calon yang bersangkutan.
  • Kolom suara sah calon anggota DPD, untuk penghitungan suara anggota DPD.

- Mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

5. Anggota KPPS kelima

a. Pelaksanaan Pemungutan Suara

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII) pada:

  • Kolom suara sah partai politik, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk partai politik; atau
  • Kolom suara sah calon, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk calon yang bersangkutan.
  • Kolom suara sah calon anggota DPD, untuk penghitungan suara anggota DPD.

- Mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

6. Anggota KPPS keenam

a. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Menyusun dan mengelompokkan:

  • Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
  • Surat suara yang dinyatakan tidak sah

- Jika hanya ada 6 anggota KPPS, KPPS keenam merangkap tugas yang semestinya dipegang KPPS ketujuh.

Jika hanya ada 5 anggota KPPS, KPPS kelima merangkap tugas yang semestinya dipegang KPPS keenam dan KPPS ketujuh.

7. Anggota KPPS ketujuh

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

a. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi
kuku jari tersebut.

- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih.

Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

b. Pelaksanaan Penghitungan Suara

- Menyusun dan mengelompokkan:

  • Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
  • Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Tugas Bersama:

1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara:

- menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir.

- memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan.

- apabila terdapat ketidaksesuaian jenis surat suara dengan daerah pemilihan, maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melaporkan kepada PPS.

- apabila KPPS telah memperoleh surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan, proses pemungutan suara dapat dilanjutkan.

- menghitung dan mengidentifikasi setiap jenis dokumen/formulir yang digunakan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.

- menghitung dan mengidentifikasi alat keperluan adminisrasi pemungutan suara dan penghitungan suara.

2. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS pada saat persiapan penghitungan suara:

- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.

- Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.

- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.

- Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.

- Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

- Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.

- Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

3. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS setelah penghitungan suara:

- Memasukkan Model C, Model C1 berhologram dan Lampiran Model C1 berhologram serta Model C2 yang akan diserahkan kepada PPS ke dalam Sampul V.S1.

- Memasukkan Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK ke dalam Sampul V.S1

- Memasukkan surat suara rusak atau salah coblos ke dalam Sampul V.S2.1.

- Memasukkan surat suara tidak terpakai ke dalam Sampul V.S2.2.

- Memasukkan surat suara tidak sah ke dalam Sampul V.S2.3.

- Memasukkan surat suara sah DPR ke dalam Sampul V.S3.1.

- Memasukkan surat suara sah DPD ke dalam Sampul V.S3.2.

- Memasukkan surat suara sah DPRD Provinsi ke dalam Sampul V.S3.3.

- Memasukkan surat suara sah DPRD Kabupaten/Kota ke dalam Sampul V.S3.4.

- Menyegel setiap sampul.

- Memasukkan Sampul V.S1, Sampul V.S3.1, Sampul V.S2.3 dan Salinan DPT, Salinan DPTb, Salinan DPK, Salinan DPKTb serta Model C1 Plano ke dalam kotak suara DPR kemudian dikunci dan disegel (apabila tidak mencukupi Model C1 Plano dapat dimasukkan ke kotak suara DPD).

- Memasukkan Sampul V.S3.2 ke dalam kotak suara DPD kemudian dikunci dan disegel.

- Memasukkan Sampul V.S3.3, Sampul V.S2.1 dan Sampul V.S2.2 ke dalam kotak suara DPRD Provinsi kemudian dikunci dan disegel.

- Memasukkan Sampul V.S3.4 dan alat kelengkapan TPS lainnya ke dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota kemudian dikunci dan disegel.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan