Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakarta Pusat

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Ada juga seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun. 

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang saat itu menjadi acuan, masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun. 

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan