Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mayor Teddy Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Kajian, Jubir Prabowo Buka Suara

Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan dalam debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023).

Tangkap layar Tribun Video, Tribun Trends
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan dalam debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023). 

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, pada Minggu (17/12/2023) pekan lalu.

“Kalau proses kajian kami itu tidak boleh lama, ya, karena ini juga prosesnya masih berjalan, maka kami targetkan pekan depan kami sudah bisa menyampaikan ke publik,” kata Lolly Suhenty.

Saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran baik melalui media sosial dan juga laporan masyarakat juga mengumpulkan barang bukti.

Lolly menegaskan Mayor Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

Ia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” tuturnya.

PDIP Ingatkan soal Netralitas

Politikus PDIP, Aria Bima, ikut buka suara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy Indra Wijaya.

Aria Bima mengingatkan, kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024, satu di antaranya ialah menjunjung tinggi netralitas TNI-Polri.

"Intinya pemilu damai itu akibat pemilu yang jujur dan adil terhadap semua peserta, untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menang dan bisa kalah salah satunya adalah netralitas," kata Aria Bima di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD ini mempersilakan Bawaslu untuk mengkaji dugaan pelanggaran itu.

Menurut Aria Bima, sudah ada aturan mengenai hal yang tidak boleh dilakukan setiap pengawal yang melekat pada capres dan cawapres.

Itu menjadi elemen penting bagaimana implementasi para anggota TNI-Polri dalam menyukseskan Pemilu 2024.

"Yang jelas TNI tidak boleh, titik, tidak ada perkecualian karena ini manti akan sangat penting pada implementasi di bawahnya."

"Polri tidak boleh, udah enggak ada umpama lagi. Kalau ada yang di Pak Mahfud, Pak Ganjar, ya, diperingatkan semuanya tidak ada kekhususan," ungkapnya.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Inf Teddy: Kita Ikuti Aturan Main di TNI

Penjelasan TKN Prabowo-Gibran

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya mengikuti aturan main di TNI soal dugaan pelanggaran yang menjerat Teddy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan