Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mayor Teddy Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Kajian, Jubir Prabowo Buka Suara

Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan dalam debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023).

Tangkap layar Tribun Video, Tribun Trends
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan dalam debat calon presiden (capres) yang diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023). 

"Jawabannya kita ikuti aturan main yang melekat di dalam TNI," kata Nusron kepada Tribunnews, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab Mayor Teddy di TNI merupakan ajudan yang melekat dengan Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menhan.

Lebih lanjut, Nusron menyebut Mayor Teddy harus mengikuti aktivitas Prabowo selama 24 jam.

"Kan tugasnya Pak Teddy melekat 24 jam dengan Menhan. Namanya juga ajudan," jelasnya.

Atas hal itu, Ketua DPP Partai Golkar tersebut enggan memberikan respons lebih jauh terkait polemik ini.

Apalagi, lembaga tempat Mayor Teddy bertugas dalam hal ini TNI sudah memberikan respons.

"Kan sudah ada tanggapan dari TNI," ungkapnya.

Kapuspen TNI: Kehadiran Teddy Tak Wakili Institusi

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.

"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu.

Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan kepada parpol beserta paslon yang diusung.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan