Pemilu 2024
Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Berikut ini aturan untuk ASN yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Simak aturan dan besaran gajinya di artikel ini.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar KPPS 2024
Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:
Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu
3. Melakukan pendekatan kepada:
- Partai politik sebagai bakal calon pemilu
- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
5. Menjadi anggota/pengurus partai politik
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.