Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Peran Sentral MKMK Diharapkan Bisa Menjaga Keadilan Pemilu

Titi Anggraini berharap, dengan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap pengujian Pasal 15 ayat 2 huruf d UU MK tentang syarat usia minimal Hakim Konstitusi, Rabu (29/11/2023) 

Pendekatan Gimmick

Titi Anggraini menyoroti penggunaan pendekatan gimmick oleh paslon pada Pilpres 2024.

Titi mulanya mengatakan, pemilih dalam pemilu seharusnya dapat membuat keputusan soal siapa pemimpin pilihannya berdasarkan informasi-informasi yang kredibel.

Ia menegaskan, jangan sampai pemilih terkecoh dengan hal-hal yang bersifat gimmick para calon pemimpin.

"Pemilih yang berdaya yang memuat keputusan berdasarkan info yang kredibel," kata Titi, dalam diskusi publik berjudul 'Ancaman Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Politisasi Sosial', di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Titi menekankan, pentingnya satu suara dalam kontestasi pemilihan pemimpin itu, sehingga diharapkan pemilih dapat mempertimbangkan secara matang pilihannya bukan karena gimmick politisi yang menghibur.

Kalaupun gimmick tersebut nyatanya berlaku menarik suara, kata akademisi FH UI itu, hal tersebut dapat menjadi kemunduran besar dalam demokrasi Indonesia.

"Kalau pemilihnya terkecoh dengan aksesoris, hal-hal yang sifatnya gimmick, hiburan, kebayang enggak sih satu orang, satu suara, satu nilai?" tanya Titi.

"Suara kita yang bernilai itu hanya didekati dengan hal-hal yang entertaining, yang menghibur sesaat. Bagi saya sih kemunduran besar kalau pendekatannya seperti itu," sambungnya.

(Tribunnews/ Chrysnha,  Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan