Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 2 Januari 2024. Simak tahapan dalam Rekrutmen Pengawas TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
sidoarjo.bawaslu.go.id
Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 2 Januari 2024. Simak tahapan dalam Rekrutmen Pengawas TPS. 

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Mulai dari segi usia, jenjang pendidikan, hingga alamat domisili.

Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan