Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024. Lulusan SMA sederajat bisa daftar.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Febri Prasetyo
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
Tentang Pengawas TPS
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.