Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Simak 14 syarat agar bisa mendaftar jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Ada usia minimal 21 tahun hingga pendidikan terakhir SMA sederajat.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Baca juga: Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Pengawas TPS
Nantinya, pengajuan surat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan sejumlah berkas.
Inilah daftar berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.