Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran, mereka dapat hukuman hingga Bawaslu merespons.

Kolase Tribunnews.com (Tribun Jabar/Tangkap layar video)
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023). Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran (kanan). 

"Kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kami sangat prihatin," ucapnya.

Bawaslu Segera Panggil 13 Anggota Satpol PP Garut

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut turut menanggapi soal viral video Satpol PP di Garut ini.

Bawaslu akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut tersebut.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut ke Cawapres.

"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi.
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi. (Tangkapan layar)

"Besok (hari ini) kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Dari penilaian sementara yang dilakukan Bawaslu, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal tersebut, telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran pada Pilpres 2024

Viral di Media Sosial

Video sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut mendukung cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.

Dalam video, terlihat anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan