Pilpres 2024
Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji
Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran, mereka dapat hukuman hingga Bawaslu merespons.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
"Kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kami sangat prihatin," ucapnya.
Bawaslu Segera Panggil 13 Anggota Satpol PP Garut
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut turut menanggapi soal viral video Satpol PP di Garut ini.
Bawaslu akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut tersebut.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut ke Cawapres.
"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

"Besok (hari ini) kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.
Dari penilaian sementara yang dilakukan Bawaslu, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.
"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.
Hal tersebut, telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran pada Pilpres 2024
Viral di Media Sosial
Video sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut mendukung cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.
Dalam video, terlihat anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.