Pilpres 2024
Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres
Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo, mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan hoaks 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres jadi alat bantu.
Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024) malam.
Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.
"Insyaa Allah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.
Baca juga: Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres
2 Laporan Polisi
Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 microphone yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapres).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.
Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.
Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.
"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.
Hal ini karena Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.