Pilpres 2024
Bawaslu Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Kepentingan Politik Dalam Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu kota Jakarta Pusat menyatakan ada pelanggaran hukum lain dalam aktivitas Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis dalam Car Free Day.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Jakarta Pusat menyatakan ada pelanggaran hukum lain dalam aktivitas cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis dalam momen car free day (CFD), Minggu (3/12/2023).
Sebelum adanya hasil kajian tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mendapati temuan yang akhirnya diklarifikasi kepada beberapa pihak termasuk kepada Gibran Rakabuming Raka sendiri.
Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam momen CFD tersebut.
Sebab, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN.
Mereka yakni, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, ketiganya juga masuk dalam pihak yang dimintai klarifikasi.
Temuan itu dituangkan Bawaslu Jakarta Pusat dalam hasil kajian atas klarifikasi beberapa pihak yang ditandatangani dan dicap langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Baca juga: Bawaslu Jakpus: Aktivitas Gibran Rakabuming Bagi Susu di CFD Bentuk Pelanggaran Hukum
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016," tulis surat hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat yang dilihat Tribunnews, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.
Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.
Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Ketua DPW PKB Kalsel yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam Dipecat
Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.
Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.