Pilpres 2024
Bawaslu Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Kepentingan Politik Dalam Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu kota Jakarta Pusat menyatakan ada pelanggaran hukum lain dalam aktivitas Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis dalam Car Free Day.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.