Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan pemilih boleh mengajukan pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Pasien Rumah Sakit Fatmawati saat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rawat Inap, RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya. 

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

Selain menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan